Membuat BPJS Untuk Calon Bayi

Hai semua! Siapa sih di sini yang nggak tau asuransi wajib dari Negara,  yaitu BPJS?! Saya yakin,  hampir dari kalian tau dan sudah punya yah,  baik BPJS kesehatan secara pribadi maupun perusahaan (dibayarin kantor). Nah,  kebetulan,  saya sekeluarga menggunakan BPJS kesehatan secara pribadi yang rutin kami bayarkan setiap bulannya melalui bank transfer atau indomaret.

Jujur aja,  awalnya saya skeptis dengan asuransi BPJS ini karena saya menganggap produk pemerintah itu pasti kurang asik,  ternyata nggak juga! Saya pun merasa BPJS ini bisa jadi solusi masyarakat Indonesia dalam membiayai kesehatannya,  apalagi untuk masyarakat yang kurang mampu,  BPJS bisa sangat menolong loh!

Saya sudah pernah menuliskan bagaimana saya menggunakan BPJS untuk periksa gigi,  kamu bisa baca disini : http://yoraanastasha.net/nyobain-bpjs-lepas-behel-dan-scalling-gigi/

Kali ini, saya akan membahas bagaimana cara mengurus BPJS untuk calon bayi yang sedang di dalam kandungan? Emang bisa didaftarkan padahal si dedek belum lahir? Bisa!

Sebelumnya,  saya akan share kenapa memilih mendaftarkan calon anak saya ke BPJS yah. Seperti yang kita sering dengar, banyak kasus bayi setelah lahir itu mengalami tubuh yang kuning ataupun masalah kesehatan lainnya,  nah kemungkinan bayi saya akan memiliki probabilitas tubuh kuning setelah lahir karena golongan darah saya dan suami yang berbeda bisa menyebabkan hal tersebut (semoga sih jangan yah, aamiin) karena hal tersebut,  saya dan suami sepakat membuat BPJS untuk anak,  supaya kami memiliki backup asuransi untuk anak kami. Karena setau saya,  BPJS bisa di andalkan untuk masalah kesehatan bayi new born.

Sekarang saya akan share bagaimana sih rules dalam mendaftarkan calon bayi ke BPJS kesehatan pribadi (sebenarnya bisa BPJS perusahaan,  hanya saja saya dan suami lebih memilih untuk asuransi BPJS kami bayar secara pribadi karena lebih simple &  cepat aja ketimbang harus urus via kantor)

Nomer antrean
Loket pengambilan formulir sesuai keperluan

BPJS Untuk Calon Bayi

1. Siapkan surat keterangan usia,  kondisi janin serta HPL.  Kamu bisa minta ke dokter atau bidan yah,  bisa juga sih hanya bawa foto kopian hasil USG serta catatan HPL.
2. Bawa fotocopy kartu keluarga.  Kalau bisa kamu dan suami sudah memiliki KK sendiri yah,  bukan KK yang gabung dengan orang tua. Karena BPJS yang di bayarkan secara pribadi itu harus dalam satu KK
3. Bawa fotocopy KTP suami & istri
4. Datang ke kantor BPJS kesehatan pribadi.  Kalau saya datang jam 7.00 wib untuk mengisi form & duduk di kursi antrian paling depan,  supaya dapetin  nomer antrian urutan awal
5. Ambil formulir nomer 2B untuk form penambahan keluarga baru atau pendaftaran calon bayi.
6. Setelah mengisi, segera ke jalur antrean
7. Untuk nama bayi,  saya cukup nulis dengan nama : Calon bayi ibu Yora Anastasha
8. Jangan lupa bawa pulpen untuk mengisi formulir,  karena di meja pengisian form suka nggak di sediakan pulpen
9. Bawa cemilan &  minum. Karena loket baru buka jam 8.00 wib sedangkan saya selesai mengisi form jam 7.15 wib,  jadi silakam bawa camilan
10. Tunggu antrean nomor panggilan
11. Setelah dapet nomer,  kamu bisa tunggu petugas memanggil nomer antrean kamu
12. Setelah petugas memanggil untuk ke loket,  serahkan berkas &  terimalah bukti pendaftaran (sobekan formulir)
13. Tunggu beberapa saat, petugas akan memberikan kertas cara mengaktifkan kartu BPJS sang anak. Status aktif akan muncul ketika bayi sudah lahir &  kita sebagai orang tua juga harus segera mengaktifkan dengan cara membawa surat kelahiran bayi dan beberapa syarat (tertera pada lembaran yang petugas berikan) ke kantor BPJS sesegera mungkin ( 3 x 24 jam) setelah bayi lahir)
14. Jangan lupa juga untuk download mobile JKN untuk memantau status,  riwayat BPJS keluarga kamu yah.
15. Setelah bayi lahir & kita konfirmasi ke BPJS,  maka bayi kita sudah tertanggung oleh BPJS jika ada hal yang darurat.

Nah,  seperti itu cara mendaftarkan BPJS untuk calon bayi yah,  besar harapan semoga kelak bayi-bayi kita selalu sehat,  membuat kartu kesehatan hanya sebagai backup jika terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan. Sekian sharing dari saya,  semoga bermanfaat yah.

You may also like

2 Comments

Leave a Reply to Ria Bilqis Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *