Cara Mengurus Surat Nikah : Gak Ribet Kok!

Hi, semua!! saat ingin menikah, pastinya banyak banget hal yang perlu dipersiapkan, dari mulai nentuin catering, riasan, gedung, undangan, sampai souvernir nikahan! tapi, ada hal yang sangat penting dan nggak boleh kamu lewatkan yah, yaitu mengurus surat nikah ke KUA supaya kamu bisa menikah secara resmi dan akhirnya bisa mendapatkan buku nikah yang selalu bikin baper para jomblo yang melihatnya! wehehehehe Jujur, dulu suka banget deh baper kalau lihat buku nikah, tapi pas udah punya yaudah biasa aja ๐Ÿ˜€

Waktu pertama kali saya dan keluarga mempersiapkan urusan pernikahan, ibu saya langsung woro-woro menyuruh saya untuk pergi ke KUA, dan sampai disana, kami dijelaskan oleh petugas berkas apa saja yang harus disiapkan, harus kemana saja, dan berapa biayanya. Tapi, karena saya saat saya ke KUA hari pernikahan saya masih sangat jauh (7 Bulan lagi), petugas meminta saya hanya mempersiapkan berkas saja, belum bisa langsung membayar ke KUA karena pembayaran baru bisa dilakukan H-2 pekan sebelum hari pernikahan. Akhirnya, saya pun mulai mmepersiapkan berkas yang diperlukan.

Surat Izin Numpang Nikah

Untuk mempersiapkan surat nikah, jika kamu dan calon suami mu beda domisili, maka salah satu dari kalian harus membuat surat izin numpang nikah di domisili yang berbeda. misalnya :

Saya tinggal di Bekasi Barat, sedangkan calon suami saya tinggal di Jakarta Selatan / non Bekasi. Kemudian kami akan menikah di Bekasi Selatan. Idealnya saat pengurusan surat, calon suami harus pergi ke kelurahan & KUA Jakarta Selatan meminta surat izin numpang nikah di Bekasi Selatan. Baru semuanya bisa di proses untuk mendapatkan surat menikah resmi dari KUA Bekasi.

Nah, kebetulan karena saya dan calon suami berdomisili di Bekasi Barat dan menikah di Bekasi Selatan (Mahkamah Konstitusi Bekasi), jadi tidak perlu meminta berkas surat izin numpang nikah, langsung mengurusnya di KUA Bekasi Barat, untuk kemudian pihak KUA Bekasi Barat yang mengurus izinnya ke KUA Bekasi Selatan. Pak Penghulu serta berkas kami pun tercatat di KUA Bekasi Barat. Jadi, kalau kamu dan calon suami tinggal di domisili yang berbeda, saran saya ya kamu jangan mengurus terlalu mepet waktu yah.

Surat Izin RT / RWย 

Nah, kamu bisa minta surat keterangan ingin menikah dari RT & RW tempat kamu tinggal, berkas yang harus dibawa : Fotocopy KTP, KK, PBB. Karena kebetulan saya dan calon suami tinggal di 1 RT, jadi kami hanya membuat 1 surat saja, kebetulan juga yang bertugas sebagai pak RT adalah ayah saya, jadi yasudah untuk surat keterangan RT saya tidak bayar uang kas, hanya di RW saja kami membayar Rp.20.000 (ini seikhlasnya saja).

Urus Ke Kelurahan

Nah, saat saya suah mendapat surat dari RT & RW, saya langsung mengurus surat N1, N2, N4 ke kelurahan, saya membawa berkas :

  • surat keterangan RT & RW
  • fotokopi KTP
  • fotokopi KK
  • fotokopi akta kelahiran
  • fotokopi ijazah
  • fotokopi akte kelahiran
  • surat pembayaran PBB
  • materai
  • Surat pernyataan belum pernah menikah (bisa bikin sendiri, bisa pakai form dari kelurahan)

Nah, berkas tersebut harus lengkap untuk saya dan calon suami saya, untuk kemudian kelurahan membuatkan surat keterangan untuk ke KUA, saya pun membayar administrasi sebesar Rp.20.000 (Ini juga seikhlasnya). Oia, saat ke kelurahan, jika kamu menggunakan form keterangan belum menikah dari kelurahan, kamu harus bawa teman yah untuk tanda tangan sebagai saksi kalau kamu belum pernah menikah. Kalau kamu gak mau repot, bisa langsung bikin sendiri saja.

Saatnya ke KUA!ย 

Nah, ini yang ditunggu-tunggu para jombloers sejati, yaitu mengurus surat khatam menjomblo ke KUA! Karena kebetulan domisili saya dan calon suami dekat, jadi saya sendiri yang mengurusnya, setelah berkas dari kelurahan jadi (N1,N2,N4) saya langsung meluncur ke KUA Bekasi Barat dengan membawa berkas :

  • berkas keterangan dari Kelurahan
  • fotokopi ijazah saya dan calon suami
  • fotokopi akte kelahiran saya dan suami
  • fotokopi KTP saya dan suami
  • fotokopi KK
  • pas foto 2 x 3 = 5 lembar (bebas background warna apa, asalkan sama antara saya dan calon suami)
  • pas foto 4 x 6 = 5 lembarย (bebas background warna apa, asalkan sama antara saya dan calon suami)
  • materai

Setelah menyerahkan berkas, petugas pun langsung mencatat secara detail tanggal, jam, serta lokasi saya menikah, untuk kemudia mereka buatkan form keterangan yang menyatakan bahwa saya dan calon suami akan melangsungkan pernikahan. Oia, pihak kelurahan juga lagsung memberikan kontak penghulu yang akan bertugas di acara saya, agar nantinya bisa saya hubungi.

Pembayaran Nikah

Buat kamu yang belum tau, nikah itu tidak gratis jika kamu nikah di luar gedung KUA. Nikah secara gratis hanya untuk yang menikah di KUA yah. Untuk biaya administrasi KUA saya membayar sebesar Rp. 600.000 yang langsung di transfer ke rekening KUA tersebut melalui bank BNI. Jadi, saat saya sudah menerima form keterangan dari KUA, saya pun langsung meluncur ke bank untuk melakukan pembayaran.

Saat kamu sudah membayar dan sudah dapat nomer penghulu, kamu bisa langsung hubungi penghulu. Kalau saya, kebetulan saat sudah mendapat nomer penghulu, saya langsung berikan ke keluarga untuk kemudian ayah, adik dan om saya langsung mendatangi rumah penghulu supaya saat hari-H beliau kami jemput, kahwatir takut merepotkan jika beliau harus berangkat sendirian. Oia, saat hari-H, keluarga saya pun memberikan uang tanda terima kasih dan bingkisan ke bapak penghulu, saya kurang ingat berapa uang yang diberikan kepada penghulu, kisaran Rp.300.00 – Rp.500.000 (saya lupa). Uang ini tidak wajib, tergantung dari kalian saja ada rezeki berapa.

Jika ditotal, untuk pengurusan surat nikah ini saya mengeluarkan :

  • Kas RW = Rp.20.000
  • Kas Kelurahan = Rp.20.000
  • Bayar KUA = Rp. 600.000
  • Tanda terima kasih = Rp. 300.000 (kisaran)
  • Total = Rp.940.000ย 

Begitulah cara dan alur jika kamu ingin membuat surat nikah ke KUA, gak ribet kok untuk mengurusnya! Kamu bisa persiapkan berkas dari jauh-jauh hari, jangan mepet yah karena ini salah satu hal penting, jadi kamu harus persiapkan dengan baik. Untuk total biaya, pastinya bisa berbeda karena yang wajib dan kemungkinan sama nominalnya hanya uang pembayaran KUA, untuk selebihnya itu seikhlasnya kalian saja yah. Sekian dari saya, semoga sharing saya kali ini bermanfaat yah ๐Ÿ™‚

 

You may also like

9 Comments

  1. Hihi nemu Yang kaya beginian. Padahal kemarin Lagi dicari bgt buat kakak ku Yang mau menikah, sampe rempong.

    Infonya bermanfaat, tulisannya detail. Aku suka, BTW salam kenal ya..

    1. untuk bekasi nggak pakai seperti itu (waktu aku), tapi 2018 adikku di jakarta pakai ๐Ÿ™‚
      coba ke KUA setempat dulu aja untuk tanya2

  2. Cara urus surat numpang nikah nya gimana yah ,,apa sudah disediakan form dr kelurahan nya kita tinggal isi atau gimana ?

Leave a Reply to yoraanas Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *